Diskon PBB Hingga 90 Persen, Pemkot Balikpapan Ringankan Beban Warga

img

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (22/8/2025) dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.

 

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah membayar PBB sebelum kebijakan ini diterbitkan tetap mendapat kompensasi pada PBB tahun 2026.

 

“Diskon PBB bisa mencapai 90 persen. Sementara yang sudah melunasi sebelumnya, akan diberikan pengurangan pada ketetapan PBB berikutnya,” ujarnya. Pada Kamis (21/8/2025).

 

Selain stimulus, Pemkot Balikpapan juga membuka layanan perbaikan data PBB bagi wajib pajak yang merasa ketetapannya tidak sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun online.

 

Pemkot turut memberikan perhatian khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka bisa mengajukan permohonan keringanan pajak tambahan di luar stimulus yang telah diberikan.

 

“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi, masyarakat dengan NJOP Bumi dan Bangunan di bawah Rp100 juta tidak dikenakan PBB,” tambah Idham.

 

Penyesuaian PBB-P2 Balikpapan 2025 :

1. Penyesuaian NJOP menyebabkan kenaikan di beberapa kawasan yang berkembang pesat secara ekonomi, seperti Perumahan Grand City dan Kawasan Industri Kariangau.

 

2. Wajib pajak dengan NJOP ≤ Rp100 juta dibebaskan dari PBB. Ketentuan ini mencakup ±27% dari seluruh SPPT PBB yang ada.

 

3. Beberapa kawasan lain justru mengalami penurunan PBB hingga 37%.

 

4. Sejak 17 Agustus 2025, Pemkot menambah stimulus hingga 90% untuk wajib pajak yang mengalami kenaikan signifikan.

 

5. Wajib pajak yang masih merasa keberatan dapat mengajukan keringanan tambahan langsung ke BPPDRD.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap beban masyarakat semakin ringan, terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah, sekaligus menjaga kepatuhan pajak di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. (mid)